Mengurus SKCK di Polres Sidoarjo

Zaman semakin maju, maka dari itu instansi pemerintahan yang didominasi orang-orang dewasa seperti orang tua kita bahkan kakek/nenek kita perlu berbenah akan teknologi. Keperluan saya kali ini tidak lain adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau bahasa lainnya berkelakuan baik. Proses yang saya tempuh dalam mengurus berkas ini terbilang mudah dan cepat karena Polres Sidoarjo sudah berbasis teknologi dalam pengurusan SKCK. Bagi orang yang berumur cukup tua hal ini terbilang merepotkan, namun bagi kaum muda tentu ini merupakan kemajuan.

Saya langsung saja bercerita mengenai proses mengurus SKCK. Dikantor polres sendiri sudah ada mekanismenya berupa papan besar sekitar 2×1 meter hanya saja belum tersebar gambar diinternet. (mohon maaf gambar terpotong)

Pertama-tama adalah kita harus memasuki web www.skck.online lalu kemudian daftar akun bagi yang belum punya akun hingga kita harus login sesuai email dan password kita sendiri.

Kemudian klik menu buat SKCK baru dan masukkan data-data kita dikolom-kolom yang disediakan. Tidak semua kolom harus diisi, yang seperlunya saja. Contoh isi keperluan adalah melamar pekerjaan, mendaftar CPNS 2017, pemberkasan CPNS dan lain sebagainya.

Setelah diisi, nantinya dihome kita akan terdapat kolom nama sebagai pendaftar dan kode pengajuan. KODE INI HARUS DISIMPAN ATAU DICATAT. Karena kode ini akan kita serahkan kepada petugas. Tidak perlu diprint kok, cuma kalau mau print juga tidak masalah. Ada fitur download kode booking dengan format pdf.

Setelah mendapat kode pengajuan, berikutnya datangi ke polres. Pengisian SKCK online juga bisa dilakukan dipolres karena dikantornya sudah disediakan wifi. Begitu masuk kantornya, kita akan ditanyai mau buat skck sudah punya kode pengajuan? Jika ia harap tunggu karena mengantri. Hal-hal lain yang perlu dibawa adalah:

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Foto 4×6 background merah (usahakan ada 3-5 lembar)

Beberapa polres lain juga meminta fotokopi akta kelahiran, namun dipolres sidoarjo tidak diperlukan. Petugasnya ramah dan sering memberi nasihat+tips buat orang-orang yang mau bikin SKCK. Berkas-berkas kita tadi bakal dijadikan satu oleh petugasnya sendiri dan kode pengajuan tadi dituliskan diberkas-berkas kita. Kemudian kita akan rekam sidik jari. Proses ini juga dibantu petugas yang bersangkutan dan biasanya agak sedikit lama karena jari-jari kita keburu ngangkat sebelum kerekam. Setelah rekam sidik jari, kita akan mendapatkan kartu sidik jari berupa kertas kecil. Petugas yang kebetulan menemani saya menyarankan agar kertas tersebut dilaminating. Kertas ini tidak boleh hilang dan berlaku seumur hidup jadi kalau mau buat SKCK baru harus bawa kartu ini.

Setelah menerima kartu sidik jari kemudian kita akan menunggu sebentar untuk dipanggil oleh petugas administrasi. Disini sediakan uang 30ribu sebagai biaya pembuatan SKCK. Prosesnya sebentar, kita akan ditanyai keperluan SKCK sekali lagi dan memastikan kode pengajuannya benar. Tidak lama kemudian SKCK nya sudah jadi. oh ya, koreksi dari petugas jika kamu freshgraduate seperti saya dan posisi sudah lulus atau menunggu wisuda sebaiknya kolom pekerjaan diisi sedang tidak bekerja, jangan mahasiswa karena mahasiswa bukan pekerjaan. namun jika sudah terlanjur biasanya petugas tidak memaksa kamu merubahnya.

Terus yang butuh legalisir, segera difotocopy saja. Tersedia toko fotocopy dibelakang masjid polres sidoarjo. Dari kantor SKCK lalu kearah masjid, belok kiri ikuti jalan sampai mentok belakang. Biaya legalisirnya 5000 rupiah untuk max 5 lembar/hari. Jadi total uang yang disediakan sekitar 40ribu. Setelah difotocopy kembali lagi ke kantor SKCK dan kebagian legalisir dibelakang. Proses ini tidak lama juga karena legalisirnya dilakukan saat itu juga. Selesai urusan legalisir, selesai juga urusan mengurus SKCK di polres Sidoarjo. Beda keperluan maka beda juga SKCK nya jadi kalau mau bikin 2 bisa hari itu juga dengan kode pengajuan berbeda.

Semoga bermanfaat infonya..

6 Comments Add yours

  1. Mengurus baru skck SIDOARJO

    Like

  2. steadicini says:

    Terimakasih infonya..
    Berarti sudah tidak perlu surat keterangan dari kelurahan lagi untuk membuat skck baru?

    Like

    1. Sinta Ria says:

      Ga perlu.. lgsg ke polres

      Like

Leave a comment